Masa jabatan Pj Wali Kota dan PJ Sekda Kota Bima Akan berakhir 20 Februari 2025

Masa jabatan Penjabat Walikota dan Penjabat Sekda Kota Bima akan berakhir pada tanggal 20 Februari 2025. 

Kota Bima, Realita NTB.-
Masa jabatan Penjabat (PJ) Walikota dan Penjabat (PJ) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bima, akan berkahir pada tanggal 20 Februari tahun 2025. 

Tepatnya pada saat pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, H Arahman H Abidin dan Feri Sofiyan yang akan dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Ditanya apakah tidak akan ada kekosongan Jabatan kepala daerah, mengingat adanya pembekalan seluruh kepala daerah ?

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima H Mahfud yang dikonfirmasi wartawan Selasa 18/02/2025 pagi, memastikan tidak akan ada kekosongan kepemimpinan sejak dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima pada 20 Februari 2025.

Informasinya, pembekalan kepala daerah, hanya untuk Gubernur Bupati dan Wali Kota saja. 

Sementara untuk Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota langsung kembali ke daerah masing-masing untuk melaksanakan tugas di pemerintahan masing-masing.

"Hanya Wali Kota saja yang mengikuti pembekalan di Lembah Tidar Magelang. Wakil Wali Kota langsung balik untuk memulai tugas sebagai kepala daerah,"jelasnya.

Pembekalan ini tambahnya, dalam rangka menjaga solidaritas dan memahami Visi dan Misi Presiden RI Prabowo Subianto (ASTA CITA) dan rencana  pembangunan Nasional serta lainnya. 

"Pembekalan ini, dilaksanakan di Lembah Tidar Magelang, tepatnya di Akademi Militer Magelang," Sebut Mahfud 

Pembekalan ini, tentu akan mendengarkan secara langsung arahan Presiden Prabowo, dalam membangun kesejahteraan daerah menuju Indonesia maju. Ujarnya (RED

Posting Komentar

0 Komentar