Penjabat (PJ) Sekda Kota Bima, Gelar rapat menindaklanjuti Iima Perwali Kota Bima terkait pembentukan BLUD Puskesmas.
Kota Bima, Realita NTB.- Menindaklanjut Lima Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima, yang mengatur Fleksibiktas Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bima, gelar Rapat di ruangan Sekda Kamis 14 Nopember 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kesehatan di daerah. Ungkap Drs. H. Supratman MAP.
Dalam rapat tersebut, Pj Sekda menyampaikan beberapa poin penting terkait dampak potensial dari penerapan status BLUD bagi puskesmas.
Pada pertemuan itu, PJ Sekda, mengajak seluruh peserta rapat, yang terdiri dari berbagai perwakilan OPD terkait, untuk mempertimbangkan dengan seksama segala aspek yang mungkin timbul akibat dari penetapan BLUD ini.
“Jika ada dampak dari penetapan ini, kita perlu mempersiapkan langkah-langkah antisipatif agar tujuan utama dari pembentukan BLUD dapat tercapai, yakni peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Supratman.
Penetapan BLUD untuk puskesmas di Kota Bima dijadwalkan, mulai diberlakukan pada awal tahun 2025.
Dengan penerapan BLUD tersebut, diharapkan puskesmas-puskesmas di Kota Bima dapat memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam mengelola anggaran dan operasionalnya. Sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat.
Rapat ini juga menjadi wadah bagi seluruh pihak untuk berdiskusi mengenai strategi dan kesiapan teknis dalam mengimplementasikan BLUD, serta memastikan bahwa regulasi terkait telah dipahami secara menyeluruh oleh setiap instansi yang terlibat.
Pada rapat tersebut, dihadiri oleh Inspektur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kadis Kesehatan, Kabag Ekonomi.
Turut hadir juga, Kabag Hukum, Kepala PKM Mpunda, Kepala PKM Paruga, Kepala PKM Jatibaru, Kepala PKM Kolo, Kepala PKM Penana'e, Kepala PKM Kumbe, Kepala PKM Rasanae' Timur, serta Staf Ekonomi. (RED).
0 Komentar