Pemkot Bima Kembali Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

Penjabat (PJ) Sekda Kota Bima hadiri Sosialisasi DB CHT di SMKN 1 kota Bima. 

Kota Bima, Realita NTB.-
Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bima, kembali melakukan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai. 

Kegiatan sosialisasi yang digelar di SMKN 1 Kota Bima Selas 12 Nopember 2204, yang bertajub gempur peredaran rokok Ilegal sampai pada akarnya, terus dilakukan oleh pemerintah. 

Pada kegiatan sosialisasi peredaran rokok ilegal tersebut, dihadiri oleh masyarakat. Terutama sekali para pedagang di berbagai Kecamatan yang ada di Kota Bima. 

Walikota Bima melalui Penjabat (Pj) Sekda Kota Bima Ir. H. Supratman MAP dalam sambutannya menyampaikan, bahwa ini penting untuk ditindak tegas. Pasalnya peredaran rokok ilegal di Kota Bima semakin menumpuk dan liar. 

Karena rokok ilegal ini sudah diatur dalam aturan dan undang-undang nomor 39 tahun 2007, yang berkaitan tentang Cukai. Bahkan didalam aturan itu, terkait sanksi bagi orang atau pedagang menjual rokok ilegal. 

"Pastinya ini sangat merugikan bagi pedagang sendiri, karena ini sudah diatur dalam aturan cukai. Makanya kita terus melakukan sosialisasi. Supaya para pedagang ini tidak lagi menjual rokok ilegal," ujar PJ Sekda saat di konfirmasi wartawan usai membuka secara resmi sosialisasi peredaran rokok ilegal. 

Sosialisasi ini lanjut PJ Sekda, tujuannya bagaimana mengedukasi serta memberikan pemahaman bagi pedagang atau penjual rokok ilegal ini. Artinya mana jenis rokok yang memiliki cukai dan tidak memiliki cukai. 

"Kehadiran rokok ilegal ini pastinya, sangat merugikan Negara," Sebut PJ Sekda 

Sementara keuntungan Negara di Cukai ini sebesar 8 Persen. Artinya sekitar Rp. 230 Triliun, yang tercakup diberbagai sisi, salah satunya yakni subsidi minyak dan kolaborasi lainnya. 

Jenis rokok ilegal yang menyebar di kota Bima cukup banyak. Tentu ini merugikan kesehatan masyarakat. Rokok memiliki SOP yang jelas. Untuk itu pemerintah saat ini terus melakukan sosialisasi intens ditengah masyarakat terkait Rokok Ilegal. 

"Intinya, pemerintah saat ini bagaimana menghapus keberadaan rokok ilegal di kota Bima. Jika masih ditemukan masyarakat (pegadang=red), itu akan diberikan sanksi. Maksudnya bagaimana para pedagang itu sadar, mana yang legal dan tidak," 

Sampai hari ini tambahnya, pemerintah Kota Bima yang bekerjasama dengan Pihak Cukai terus melakukan Rajia secara rutin. "Hingga saat ini, hampir 80 persen hasil rokok ilegal yang disita oleh petugas. 

"Semoga dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat khusunya pedagang sadar untuk tidak menjual rokok ilegal lagi," harap PJ Sekda. (RED

Posting Komentar

0 Komentar